Free Tail- Heart 1 Cursors at www.totallyfreecursors.com

My Blog

My Blog
Tulisan selalu dinanti......!!!!!!

Selasa, 28 Desember 2010

PT PANASONIC GOBEL INDONESIA

- COMPANY PROFILE

Through its brands that are widely known by the name Panasonic, Panasonic Corporation based in Osaka, Japan, is a world class manufacturing in the field of electronic products, especially for the needs of consumer, business and industry. In Asia Pacific, Panasonic appears the first time by setting up its first factory in Thailand in 1961. Next few years, Panasonic operation in this area is growing. Currently operating in 9 countries (including Indonesia) with a total of 75 companies employing more than 82,000 people and achieved total sales of 9.457 million U.S. dollars for fiscal year 2005, or equal to 26% of total overseas sales of Panasonic Corporation.
In Indonesia itself, the Panasonic has a very long history and embedded in the hearts of all people of Indonesia. Starting with the presence of radio 'tjawang' by the late Drs. H. Thayeb Moh. Gobel in 1954, the first TV in 1962, the National brand presence in 1970, until eventually change the name of the National and Panasonic use the name in 2004. Until now, Panasonic in Indonesia remains the most leading electronics brand with a line of innovative products, ranging from plasma TVs, Cameras, AC, Refrigerator, Washing Machine, and others.

Company Name : PT. Panasonic Gobel Indonesia
Registered Address : Jl. Dewi Sartika 14 Cawang, Jakarta 13 630 Indonesia
Telephone: (+62-21) 8090108, 8015710 Fax: (+62-21) 8015706
President Director : Ichiro Suganuma
Date of Establishment :
1970 - PT. National Gobel
1991 - PT. National Panasonic Gobel
2004 - PT Panasonic Gobel Indonesia.
Business Activity:
PT. Panasonic Gobel Indonesia (PGI) conduct sales activities and after-sales to consumers in Indonesia. The concentration of PGI is located on the products 'consumer electronics', which consists of 2 major categories, namely the Digital AV and Home Appliances.

- SYNERGY OF TWO PHILOSOPY

The company was formed by the basic philosophy adopted by the discoverer, the late Drs. Thayeb Moh and Konosuke Matsushita Gobel. The late Drs. Moh Thayeb Gobel has a philosophy of "Banana Tree" while Konosuke Matsushita philosophy known as "Water Flowing". Until now the two philosophies come together and form an excellent synergy in building a Panasonic business in Indonesia. The late Gobel believe that the banana tree is the most appropriate symbol to describe the role of a company in the community. No part of banana tree that can not be used; fruit can be eaten, while leaves and other parts can be used for a variety of everyday purposes. The nature of the banana tree that can grow anywhere, making it always available anywhere, and regeneration is very easy. This is according to the deceased is the best reflection of a company, like banana trees where a company should be able to be very useful for the community.

For Panasonic itself, the water is very crucial to human survival. Like water flowing, electronic products also should be easily available at affordable prices to the needs of society.
The synergy of both philosophy that has shaped Panasonic products are qualified to date. Like the water it fills the needs of the lowest to the top, and like a banana tree he was very useful for the community.


- VISION TO GROW

Perhaps the late Drs Thayeb Moh. Gobel was the only person who believes that radio was the one who will take him to his company's success in the future. But these beliefs do not appear by itself, but through his ingenuity in exploring the possibility of critical success. In this period he has great vision that electronics will play an important role in every aspect of human life, and this is a golden opportunity to grow his company at the time, while meeting the needs of surrounding communities. Through its contribution in developing the electronics industry this is, then he was known as 'Mr' electronic industry in Indonesia.
In 1954 the late Drs Thayeb Moh. Gobel established PT. Transistor Radio Manufacturing, which is the first transistor radio factory in Indonesia, with brand names Cawang. Step does not stopped until there, but continued with the work with the Panasonic Corporation, Japan in 1960 for "Technical Assistance Agreement." Then in 1962, his company was asked to assemble a black and white television in the framework of the Asian Games to be held in Jakarta. His business had grown since that time until the date of July 27, 1970, formed a joint venture by Panasonic Corporation under the name PT National Gobel. Since then every year Panasonic is always creating the best products for their customers, as an effort to preserve the culture of both companies that have been implemented by its founders

- COMMUNITY SERVICE

Panasonic Awards
Panasonic Awards this year enter the year organizing the 12th time, since first held in 1997. PA consistently implemented as a form of awareness and appreciation of Indonesia to the Panasonic television personality who has shown dedication and achievements in the development of homeland television.

Panasonic Scholarship

Scholarship program without any official ties to the university students who are achievers in this country to continue postgraduate study program (S2) at leading universities in Japan. Panasonic Scholarship (PS) was first held in 1998 to coincide with the 80th anniversary of Matsushita Electric Co.., Ltd.. In Indonesia, PS held consistently since 1999, was recorded until 2009, a total of 38 students, including alumni who have enjoyed the changes and benefits to their lives.

Panasonic Caring Culture

Bequeath this country a lot of culture. Pencak Silat, Keris, Batik, Jamu is partly a legacy that we should together protect and preserve it. Aware of this, Panasonic Indonesian business group consistently realizing its commitment to contribute to culture. Pencak Silat which are routinely held by the Indonesian Pencak Silat Association and the Panasonic is a testament to the commitment to maintain and preserve the national culture.
KWN Indonesia, Harumkan Name Nation in the World KWN

Finally, efforts and hard work of documentary film Kid Witness News (KWN), Indonesia with the title "Mangrove" the work of Adeline Tiffanie Suwana, Monica Celine Sutiono and Sean Trianto Prasad Kusmuljadi from Jubilee School Sunter, Jakarta, was not in vain. On June 19, 2008, KWN Indonesia won two international awards KWN competition in Japan.




NAMA : RINA DWI UTAMI
NPM : 21208060
KELAS : 3 EB 15

Jumat, 07 Mei 2010

PAJAK

TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PPN/PPnBM
Berapa tarif PPN/PPnBM ?
1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
2. Tarif PPn BM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPn BM.
3. Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
Apa saja yang termasuk DPP ?
1. Harga jual/ penggantian
Adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2. Nilai Impor
Adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn BM.
3. Nilai Ekspor
Adalah nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh Eksportir.
4. Nilai lain
Adalah nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Nilai lain tersebut diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 :
a. Untuk pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, tidak termasuk laba kotor
b. Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
c. Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
d. Untuk persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
e. Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
f. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan/ parawisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
g. Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
h. Untuk PKP Pedagang Eceran (PE) :
o PPN yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) x harga jual BKP.
o PPN yang harus dibayar adalah sebesar : 10%x20%x jumlah seluruh barang dagangan.
i. Jasa anjak piutang adalah 5% dari seluruh jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]
Bagaimana cara menghitung PPN ?
PPN yang terutang = tarif x DPP
PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
Contoh :
1. PKP "A" bulan Januari 1996 menjual tunai kepada PKP "B"
100 pasang sepatu @ Rp.100.000,00 = Rp.10.000.000,00
PPN terutang yang dipungut oleh PKP"A"
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
Jumlah yang harus dibayar PKP "B" = Rp.11.000.000,00
2. PKP "B" dalam bulan Januari 1996 :
o Menjual 80 pasang sepatu @ Rp.120.000,00 = Rp. 9.600.000,00
o Memakai sendiri 5 pasang sepatu untuk pemakaian sendiri,
DPP adalah harga jual tanpa menghitung laba kotor, yaitu Rp 100.000,- per pasang = Rp 500.000,00
PPN yang terutang :
o Atas penjualan 80 pasang sepatu
10% x Rp.9.600.000,00 = Rp 960.000,00
o Atas pemakai sendiri
10% x Rp.500.000,00 = Rp 50.000,00
Jumlah PPN terutang = Rp 1.010.000,00
3. PKP Pedagang Eceran (PE) "C" menjual
o BKP seharga = Rp.10.000.000,00
o Bukan BKP = Rp. 5.000.000,00
Rp.15.000.000,00
PPN yang terutang
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
PPN yang harus disetor
10% x 20% x Rp.15.000.000,00 = Rp. 300.000,00
4. PKP "D" pabrikan yang menghasilkan mesin cuci pakaian. Mesin cuci pakaian dikategorikan sebagai BKP yang tergolong mewah dan dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%. Dalam bulan Januari 1996 PKP "D" menjual 10 buah mesin cuci kepada PKP "E" seharga Rp.30.000.000,00.
o PPN yang terutang
10% x Rp.30.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
o PPn BM yang terutang
20% x Rp. 30.000.000,000 = Rp 6.000.000,00
PPN dan PPn BM yang terutang PKP "D" = Rp. 9.000.000,00
5. PKP "E" bulan Januari 1996 menjual 10 buah mesin cuci tersebut diatas seharga Rp.40.000.000,00
PPN yang terutang
10% x Rp.40.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
Catatan :
PKP "E" tidak boleh memungut PPn BM, karena PKP "E" bukan pabrikan dan PPn BM dikenakan hanya sekali.

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah:
• Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
• Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
• Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
• Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai 1 Januari 2009.

KASUS GAYUS
Perkara pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan Tambunan terus bergulir pascapengungkapan adanya dugaan praktik makelar kasus yang dilontarkan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji.
Awalnya, kepolisian dan kejaksaan menegaskan, penanganan perkara Gayus di institusi masing-masing berjalan sesuai dengan prosedur. Namun, kemudian, kedua institusi lewat pimpinannya masing-masing meralat dan menyatakan ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh jajarannya.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan bahwa ia melihat ada sistem hukum yang berjalan tidak sesuai dengan prosedur. Hal sama dikatakan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Apa saja kejanggalan dalam perkara Gayus?
Kejanggalan terjadi saat tidak dilanjutkan perkara tersangka Roberto Santonius, konsultan pajak yang mengirimkan uang Rp 25 juta ke rekening Gayus untuk mengurus pajak kliennya. Awalnya, penyidik menangani perkara Roberto dan Gayus bersamaan. Namun, hanya perkara Gayus yang dilimpahkan ke kejaksaan.
Kejanggalan lain, penyidik tidak menahan Gayus setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, pencucian uang, dan penggelapan terkait uang Rp 395 juta yang ada di rekening dia. Gayus tidak ditahan hingga proses pengadilan selesai.
Kejanggalan selanjutnya, kejaksaan menghilangkan perkara korupsi yang dijerat oleh penyidik kepada Gayus dan hanya melimpahkan perkara penggelapan dan pencucian uang. Menurut jaksa, hasil gelar perkara hanya dua pasal itu yang dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Hakim lalu memutuskan vonis bebas terhadap Gayus.
Hal yang paling disorot publik adalah tidak diusutnya asal-usul uang Rp 24,6 miliar yang ada di rekening Gayus. Menurut Susno, diduga penyidik serta jaksa menikmati uang itu setelah pemblokiran dibuka. Kapolri telah memerintahkan untuk mengusut uang yang diakui milik Andi Kosasi itu.
Selain itu, awalnya, penyidik menyatakan hanya ada tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus, berjumlah Rp 395 juta. Namun, menurut PPATK, ada banyak transaksi mencurigakan di rekening Gayus yang telah dilaporkan kepada penyidik. Setelah dikonfirmasi pernyataan PPATK itu, polisi menyatakan ada 19 transaksi mencurigakan yang masih disidik.

Jumat, 26 Maret 2010

RESENSI BUKU



1. IDENTITAS BUKU
JUDUL BUKU : 57 DETIK
PENULIS : KEN TERATE
PENERBIT : PT GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA, JAKARTA
CETAKAN : JUNI 2009
TEBAL : 232 hlm
HARGA : Rp. 30.000

2. RINGKASAN BUKU
Buku ini menceritakan tentang kehebatan tiga remaja dalam menghadapi bencana gempa di Jogja. Ada 3 remaja yang bernama Aji, Ayomi, dan Nisa. Aji adalah seorang mahasiswa fakultas kedokteran UI. Dia merasa tidak suka dengan jurusan yang ia ambil sekarang. Pada suatu hari, aji pergi ke Jogja untuk berlibur. Tapi, apa yang ia dapat bukan kesenangan tetapi petualangan yang ia hadapi yaitu terjadinya gempa yang terjadi di Jogja.
Ayomi adalah gadis SMA yang tinggal di Jogja. latar belakang keluarganya adalah orang terpandang di Jogja. Ayahnya adalah anggota DPRD.Ayah Ayomi selalu menuntut ayomi untuk menjadi anak yang terpandang di daerah temat tinggalnya.Tetapi, ia tidak mau. Pada pesta ulang tahunnya, dia merasakan gempa . gempa yang ia rasakan, rumah mewahnya seperti mau roboh, dan ia capat-cepat lari ke luar rumah.
Nisa adalah gadis SMA yang tinggal di Jogja yang latar belakang keluarganya adalah orang sederhana. Dia selalu tidak patuh terhadap ibunya. Pada pagi hari, nisa dibangunkan oleh ibunya. Ketika ia bangun ia merasakan getaran yang cukup hebat dalam hitungan detik saja. Lalu, ia keluar dari rumahnya. dalam hitungan detik rumahya hancur, dan ibunya hilang entah kemana dan akhirnya ibunya ditemukan.
Aji, Ayomi, dan Nisa bertemu di pos-pos bencana gempa dan mereka menjadi sahabat. Setelah peristiwa gempa itu, aji pulang ke Jakarta untuk menjalani kuliahnya di UI. Sedangkan ayomi dan nisa menjalani aktivitas sehari-hari di Jogja.

3. KELEBIHAN DAN KELEMAHAN BUKU
KELEBIHAN :
Ceritanya yang menarik untuk disimak dan dapat menjadi pelajaran bagi kita yang membaca dan kita dapat membayangkan bagaimana peristiwa gempa itu terjadi.

KELEMAHAN :
Penulis sering memakai kata-kata asing yang mungkin sulit dipahami oleh pembaca

4. MANFAAT YANG DIPEROLEH OLEH PEMBACA
Pembaca dapat memahami bagaimana kejadian gempa itu terjadi dan menjadi pelajaran untuk kita menjadi manusia yang lebih baik lagi.

Jumat, 05 Maret 2010

DANA PENSIUN

PENGERTIAN
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

JENIS DANA PENSIUN
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

PRINSIP PENYELENGGARAAN DANA PENSIUN
1.Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program
Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan
2.Prinsip Independensi
- Kelembagaan: berstatus badan hukum
- Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau
- Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga
- Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama
3.Prinsip Akuntabilitas
- Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta
- Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas
- Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan
- Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta
4.Prinsip Transparansi
- Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta
- Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas
5. Prinsip Perlindungan Konsumen
- Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun
- Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun
- Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita
- Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
- Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang
- Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun
- Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya
6.Prinsip Struktur Pengendalian Intern
- Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya
- Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
- Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman
- Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi
- Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003
7.Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
- Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun
- Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya

PENDANAAN
Iuran Normal
•Sumber utama kekayaan Dana Pensiun
•Untuk mendanai bagian dari nilai sekarang manfaat pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan sesuai dengan metode perhitungan aktuaria yang digunakan
Jenis Iuran Normal
- Iuran Normal Pemberi Kerja
Dibayarkan oleh Pemberi Kerja & ditetapkan dengan perhitungan aktuaris
- Iuran Normal Peserta
Dibayarkan oleh Peserta & ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
- Iuran Tambahan (khusus untuk Program Pensiun Manfaat Pasti)
Digunakan untuk mendanai defisit yang timbul

MANFAAT PENSIUN
Pengertian
- Pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
- Pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus
- Tak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman, dialihkan atau disita
- Besarnya dipengaruhi oleh Masa Kerja, Faktor Penghargaan, Penghasilan Dasar Pensiun, jenis manfaat pensiun
- Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun
- Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
Jenis Manfaat Pensiun :
- Manfaat Pensiun Normal
•Manfaat Pensiun Dipercepat
•Manfaat Pensiun Ditunda
•Manfaat Pensiun Janda/duda/Anak
•Manfaat Pensiun Cacat
Rumus Manfaat Pensiun :
•Program pensiun manfaat pasti = Faktor Penghargaan x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun
•Program pensiun iuran pasti = akumulasi iuran + hasil pengembangannya
•Manfaat pensiun diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.06/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun

KEKAYAAN DAN INVESTASI
•Dikelola secara sehat untuk mencapai hasil yang optimal. Memperhatikan prinsip kehati-hatian, “don’t put your eggs in to one basket”
•Kebijaksanaan investasi ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas dalam Arahan Investasi
•Investasi Dana Pensiun hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi berikut ini:
1. Deposito Berjangka pada Bank
2. Deposito on call pada Bank
3. Sertifikat Deposito pada Bank
4. saham yang tercatat di Bursa Efek
5. obligasi yang tercatat di Bursa Efek
6. penempatan langsung pada saham yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
7. surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
8. tanah di Indonesia
9. bangunan di Indonesia
10. tanah dan bangunan di Indonesia
11. unit penyertaan reksadana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal
12. Sertifikat Bank Indonesia; dan atau
13. surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
Diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KMK.06/2002 tentang Investasi Dana Pensiun.

MANAJEMEN DAN OPERASIONAL
•Pendiri Dana Pensiun
Adalah setiap Orang atau Badan yang mempekerjakan karyawan dapat mendirikan Dana Pensiun Pemberi Kerja, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya
Kewajiban Pendiri
- Membuat pernyataan tertulis mengenai kesediaannya untuk membiayai penyelenggaraan Dana Pensiun & bertanggung jawab atas kecukupan dana untuk memenuhi kewajibannya membayar manfaat pensiun
- Membayar iuran, baik iuran normal maupun iuran tambahan
- Memungut iuran peserta dan menyetorkannya ke Dana Pensiun (apabila peserta mengiur)
- Memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu
Wewenang Pendiri
- Mendirikan/Membubarkan Dana Pensiun
- Menetapkan dan mengubah Peraturan Dana Pensiun
- Menunjuk dan memberhentikan Pengurus dan Dewan Pengawas
- Menunjuk Penerima Titipan
- Menetapkan Arahan Investasi
Hak Pendiri
- Mendapat laporan dari Pengurus mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya
- Menerima pertanggungjawaban dari Pengurus mengenai pengelolaan Dana Pensiun
- Mendapat laporan dari dewan pengawas mengenai hasil pengawasannya atas pengelolaan Dana Pensiun
- Mitra Pendiri Dana Pensiun
Adalah Pemberi Kerja yang ikut serta dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh Pendiri untuk kepentingan Karyawan Mitra Pendiri
Kewajiban Mitra Pendiri
•Menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada PDP yang ditetapkan Pendiri
•Memberi kuasa penuh pada Pendiri untuk melaksanakan PDP
•Menyatakan kesediaannya untuk membiayai penyelenggaraan program pensiun untuk karyawannya
•Memungut iuran Peserta Mitra Pendiri dan menyetorkannya ke DP (apabila peserta mengiur)
•Memperlihatkan buku, catatan, dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu
•Memberikan data kepesertaan Karyawan Mitra Pendiri ke DP
Hak Mitra Pendiri
•Pendiri dapat mengakhiri kepesertaan Karyawan Mitra Pendiri dari Dana Pensiun dengan memenuhi ketentuan yang berlaku
•Memperoleh keterangan dan data dari pengurus dan dewan pengawas ttg hal-hal yang berhubungan dengan DP
•Memberikan usul, saran dan pendapat untuk kelancaran dan pengembangan DP

DEWAN PENGAWAS DANA PENSIUN
Persyaratan Dewan Pengawas
•WNI, memiliki akhlak dan moral yang baik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang perekonomian dan atau dihukum karena melakukan tindak pidana perekonomian
•Ditunjuk dan diberhentikan oleh Pendiri
•Tidak dapat merangkap jabatan Pengurus
•terdiri dari Wakil Peserta dan wakil Pemberi Kerja dalam jumlah yang sama
•Direksi atau pejabat yang setingkat dengan itu dalam Pemberi Kerja tidak dapat ditunjuk sebagai wakil Peserta
•Wakil Peserta adalah karyawan yang menjadi Peserta dan atau Pensiunan
•Jika wakil Peserta > 1 org dan jml Pensiunan > 50 org, mk min. 1 wk Peserta hrs berasal dr Pensiunan
•Wakil Pemberi Kerja dapat berasal dari Karyawan atau bukan Karyawan
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas
•Mengawasi pengelolaan Dana Pensiun
•Menunjuk akuntan publik dan aktuaris
•Bersama Pendiri menetapkan Arahan Investasi ( dalam hal PPIP )
•Menyetujui Rencana Investasi
Kewajiban Dewan Pengawas
•Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas
•Bersama Pengurus membicarakan secara berkala pendapat dan saran dari Peserta mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya
•Melaporkan hasil pengawasannya kepada Pendiri dan mengumumkan salinannya kepada Peserta

Pengurus Dana Pensiun

Syarat Pengurus
•WNI, memiliki akhlak dan moral yang baik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang perekonomian dan atau dihukum karena melakukan tindak pidana perekonomian, memiliki pengetahuan dan atau pengalaman di bidang Dana Pensiun (dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pengetahuan dasar dan pengetahuan lanjutan di bidang Dana Pensiun)
•Ditunjuk dan diberhentikan oleh Pendiri
•Tidak dapat merangkap jabatan Pengurus dana pensiun lain atau Direksi dan atau jabatan eksekutif pada perusahaan lain

Wewenang Pengurus
•Membuat perjanjian dengan Penerima Titipan
•Membuat perjanjian dengan pihak ketiga
•Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun dan mewakili Dana Pensiun di dalam atau di luar pengadilan
Kewajiban Pengurus
•Mengelola Dana Pensiun
•Mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasilnya pada peserta sekurang-kurangnya 6 bln sekali dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas
•Melaporkan perkembangan portofolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas minimal 6 bulan sekali
•Melaporkan kepada menteri Keuangan, Laporan keuangan dan perkembangan investasi dan hasilnya yang telah diaudit Akuntan Publik paling lambat 5 bulan setelah tahun buku beserta laporan semesteran paling lambat 2 bulan tiap akhir semester, Laporan teknis, Laporan Aktuaris minimal 3 tahun sekali dan Laporan apabila Pendiri tidak membayar iuran 3 bulan berturut-turut
•Mengumumkan pembentukan Dana Pensiun dan pengesahan Peraturan Dana Pensiun dengan menempatkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pengesahan Dana Pensiun pada Berita Negara RI
•Memberitahukan kepada Pendiri apabila Mitra Pendiri tidak membayar iuran 3 bulan berturut-turut atau Mitra Pendiri bubar
•Memperlihatkan buku, catatan, dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu
•Menyampaikan kepada Peserta, Neraca dan perhitungan hasil usaha, Hal-hal yang timbul dalam kepesertaan dan Setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun
•Menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan saran dan pendapat mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya dan membicarakan saran dan pendapat dimaksud bersama Pendiri dan Dewan Pengawas
Tanggung Jawab Pengurus
•Pengurus masing-masing atau bersama-sama bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan Pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan atau kewajibannya
•Pengurus bertanggung jawab kepada Pendiri

KEPESERTAAN
•Setiap karyawan yang termasuk dalam golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh Pemberi Kerja, berhak menjadi Peserta apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah menikah dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun, pada Pendiri atau Mitra Pendiri
•Tidak bersifat wajib
•Tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun bila masih memenuhi syarat kepesertaan

Kewajiban Peserta
•Membayar iuran kepada Dana Pensiun
•Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya dipotong gaji untuk membayar iuran pensiun tiap bulan
•Mematuhi Peraturan Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya
•Memberikan keterangan/data kepesertaannya termasuk mendaftarkan suami/istri,anak dan pihak yg ditunjuk beserta perubahannya dengan lengkap dan benar dan sesuai bukti yang sah

Hak Peserta
•Mendapatkan Manfaat Pensiun
•Mengajukan wakilnya dalam Dewan Pengawas
•Memperoleh pengumuman dari Pengurus mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya minimal 6 bln sekali
•menyampaikan saran dan pendapat kepada Pendiri, Pengurus dan Dewan Pengawas mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya
•Memperoleh salinan hasil pengawasan Dewan Pengawas atas pengelolaan Dana Pensiun