Free Tail- Heart 1 Cursors at www.totallyfreecursors.com

My Blog

My Blog
Tulisan selalu dinanti......!!!!!!

Kamis, 20 Oktober 2011

TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI

1). CONTOH PELANGGARAN ETIKA DAN SANGSI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA
1. Di Indonesia telah sering terjadi pelanggaran Etika TI, diantaranya yaitu CD bajakan dijual bebas di mana-mana, sejak 1990-an. Carding mulai marak bertaburan di Yogyakarta, 2000. Plesetan nama domain klick BCA online, 2001. Website Mentawai dihack orang, 2005. Website BNI 46 dideface, Website BI dihack (2005), Website PKS dan Golkar diusili, 2005 pada Pilkada. Website Harian Bisnis Indonesia dihack, 2005, saat puasa. Cyber terorism mulai melanda di Indonesia, 2005, contohnya DR. Azahari. Cyber psycho, 2005, Kerajaan Tuhan Lia Eden. Beredar foto syur mirip artis Mayang Sari dan mirip Bambang Tri, 2005, Nia Ramadhan, 2006. Beredar foto jenaka SBY dan Roy Suryo hasil croping di internet. Tahun 2006 dengan adanya isu kenaikan TDL, sejumlah website dideface, begitu pula dengan adanya isu PNS, website TV7 (2006). Judi pun memasuki dunia maya, mulai marak tahun 2006.
2. Pembajakan terhadap karya orang lain seperti buku dan rekaman adalah salah satu bentuk dari tindak pidana hak cipta yang dilarang dalam undang-undang hak cipta.
Sangsi hukumnya adalah : Pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002 menentukan pula bentuk perbuatan pelanggaran hak cipta sebagai delik undang-undang (wet delict) yang dibagi tiga kelompok, yakni :
(1) Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijak-sanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan dan ketertiban umum;
(2) Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan vcd bajakan;
(3) Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Dari ketentuan Pasal 72 tersebut, ada dua golongan pelaku pelanggaran hak cipta yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Pertama, pelaku utama adalah perseorangan maupun badan hukum yang dengan sengaja melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang. Termasuk pelaku utama ini adalah penerbit, pembajak, penjiplak dan pencetak. Kedua, pelaku pembantu adalah pihak-pihak yang menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum setiap ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang hak cipta. Termasuk pelaku pembantu ini adalah penyiar, penyelenggara pameran, penjual dan pengedar yang menyewakan setiap ciptaan hasil kejahatan/pelanggaran hak cipta atau larangan yang diatur oleh undang-undang.
Kedua golongan pelaku pelanggaran hak cipta di atas, dapat diancam dengan sanksi pidana oleh ketentuan UU No. 19 tahun 2002. Pelanggaran dilakukan dengan sengaja untuk niat meraih keuntungan sebesar-besanya, baik secara pribadi, kelompok maupun badan usaha yang sangat merugikan bagi kepentingan para pencipta.

3. Memakai narkoba, bagi pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang yang memberi narkotika untuk digunakan kepada orang lain hingga mengakibatkan kematian dan cacat permanen, dapat dijatuhkan sanksi paling singkat 20 tahun hingga seumur hidup. Dendanya pun terbilang besar, yakni Rp 10 miliar.
4. Membunuh
Sanksinya: hukum pidana dan perdata

2). KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PAHAM EUDEMONISME BILA DITERAPKAN DI INDONESIA
KELEBIHAN :
1. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara paling baik kegiatan-kegiatan rasionalnya
2. Mencapai kebahagiaan seperti kekayaan, uang, ataupun mencapai kebahagiaan secara batin
3. Mempunyai keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencapai kebahagiaan.
KELEMAHAN :
1. Kadang menggunakan cara-cara yang dilarang agama dan hokum untuk mendapatkan kebahagiaan, seperti kekayaan, uang atau sejenisnya.
2. Melakukan tindakan yang menyimpang dari tujuannya.
3. Belum melihat paham tentang hak asasi manusia.


3). ETIKA KHUSUS YANG ADA DIDALAM MASYARAKAT
etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud: Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. . Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.dan etika sosial berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.. Etika sosial dibagi menjadi:
1. Sikap terhadap sesama;
2. Etika keluarga
3. Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan hidup, serta
6. Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
Intinya etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik, dan merupakan refleksi dari “self control” atau pengendalian diri. Etika disebut juga filsafat moral merupakan cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan)manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ditentukan oleh bermacam norma.Norma-norma tersebut antara lain norma hokum (berasal dari hokum dan perundang-undangan), norma moral (berasal dari suara batin), norma agama (berasal dari agama) dan norma sopan santun (berasal dari kehidupan sehari-hari). Norma moral juga dikatakan dari etika.

CONTOH ETIKA KHUSUS YANG ADA DIMASYARAKAT.MIN 5
1. Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar.
2. cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
3. sebagai individu yang menjaga kesehatan dirinya sendiri seperti mandi dua kali sehari, menggosok gigi dan makan makanan yang membari energi serta menyehatkan.
4. etika dalam berorganisasi seperti bagaimana melakukan kerja sama dalam organisasi, bagaimana cara melakukan diskusi dan menyampaikan pendapat dengan baik dalam suatu forum.
5. Ketika mau masuk kerumah orang lain, kitaharus mengetuk pintu dan memberi salam atau minta permisi.
6. Bertamu tidak boleh dimalam hari
7. Membungkukan badan ketika sedang lewat atau berjalan kaki di depan orang lain, terutama yang lebih tua.
8. Bersendawa ketika makan
9. Berbicara yang sopan terhadap orang yang lebih tua.



NAMA : RINA DWI UTAMI
KELAS : 4EB 15
NPM : 21208060