Free Tail- Heart 1 Cursors at www.totallyfreecursors.com

My Blog

My Blog
Tulisan selalu dinanti......!!!!!!

Sabtu, 19 Mei 2012

TUGAS 3 AKUNTANSI INTERNASIONAL : NERACA PERDAGANGAN INTERNASIONAL

NERACA PERDAGANGAN INDONESIA DENGAN KOREA Indonesia-Korea: Tingkatkan Perdagangan dan Investasi Seoul, 28 Maret 2012 – ”Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan sepakat untuk segera memulai tahapan negosiasi Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).” Demikian dikatakan Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan, yang mendampingi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam kunjungan kerjanya ke Korea Selatan, pada hari ini, Rabu (28/3) di Seoul. Dalam pertemuan bilateral antara Presiden RI dan Presiden Republik Korea, Y.M. Lee Myung-bak, hari ini, kedua pemimpin negara tersebut menargetkan volume perdagangan Indonesia- Korsel pada 2015 mencapai USD 50 miliar dan USD 100 miliar pada 2020. ”Kami optimis dapat mencapai target tersebut jika didukung oleh IK-CEPA,” jelas Mendag Gita Wirjawan. Sebelum memulai negosiasi IK-CEPA, pemerintah kedua negara telah melakukan serangkaian tahapan, yang dimulai dari pembentukan Joint Study Group (JSG), konsultasi publik dan sosialisasi hasil studi JSG. Setelah bertemu tiga kali, tim JSG mengeluarkan laporan yang merekomendasikan agar kedua negara membentuk CEPA karena saling menguntungkan Hasil studi tim JSG juga telah dikonsultasikan kepada publik pada 22 Desember 2011 di Jakarta. Konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan RI dan Kedubes Korea Selatan di Jakarta ini mengundang seluruh pemangku kepentingan dari kedua negara, yang terdiri dari pelaku usaha, akademisi, pejabat pemerintah terkait, KADIN, dan dari legislatif. Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Kemendag bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Medan pada 29 Februari 2012. Selain mendampingi Presiden RI dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Korsel, Mendag Gita Wirjawan bersama Menteri Perindustrian RI M.S. Hidayat juga menyaksikan penandatanganan enam Nota Kesepahaman yang bernilai investasi USD 2,63 miliar antara para pelaku bisnis Indonesia dan Korsel. Pada kunjungan kenegaraan ke Korea Selatan kali ini, Mendag Gita Wirjawan juga berkesempatan menghadiri Breakfast Meeting dan Business Forum antara pengusaha Indonesia dan Korsel (28/3). Kedua acara tersebut terselenggara berkat kerja sama KADIN Indonesia dan Korean Chamber of Commerce and Industry (KCCI). Business Forum dibuka oleh Ketua Umum KADIN Indonesia, Suryo Bambang Sulisto dan Chairman of KCCI, Sohn Kyung Shik. Acara ini dihadiri oleh 84 orang Chief Executive Officers (CEOs) dari perusahaan-perusahaan terkemuka di Korsel, antara lain Sam Yung Holdings Co., Ltd, Dongbu Corporation, Daelim Industrial CO., Ltd, Daewo International Corporation, KTNET, Hanwa Corporation/Trade, LOTTE International, LG International, POSCO, dan 47 orang pengusaha Indonesia. Dalam Business Forum, Mendag Gita Wirjawan menyampaikan gambaran situasi perekonomian Indonesia saat ini, hubungan perdagangan bilateral Indonesia-Korsel, serta peluang perdagangan dan invetasi di Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Mendag mengajak para pelaku bisnis Korsel untuk menanamkan investasinya di Indonesia. “Jika para investor Korsel tertarik berinvestasi di Indonesia, investasinya dapat berbentuk smart capital yang mencakup quick wins, soft and hard infrastructure, large scale industrialization dan knowledge economy. Kerja sama investasi ini akan menguntungkan kedua negara,” ungkapnya. Sekilas Perdagangan Indonesia-Korea Selatan Total Perdagangan Indonesia-Korea Selatan pada 2011 mencapai USD 29,4 miliar dengan nilai ekspor sebesar USD 16,4 miliar dan impor sebesar USD 12,9 miliar, atau naik 44,93% dibandingkan total perdagangan pada 2010 sebesar USD 20,3 miliar. Tren total perdagangan kedua negara selama 5 (lima) tahun terakhir (2007-2011) positif sebesar 25,11%. Neraca perdagangan Indonesia dengan Korsel sejak 2007 hingga 2011 menunjukkan bahwa Indonesia mengalami surplus perdagangan. Neraca perdagangan tahun 2011 surplus bagi Indonesia sebesar USD 3,4 miliar. Komoditi ekspor utama Indonesia ke Korsel antara lain coal; briquettes; copper ores; chemical wood pulp; natural rubber; balata; paper and paperboard; plywood; cotton yarn; coconut; palm kernel as well as manufactured products such as footwear; textiles and garments; and furniture. Sementara, komoditi impor utama Indonesia dari Korsel adalah suitable for use solely; electronic application for line telephony; synthetic rubber; electronic integrated circuits; and other knitted or crocheted fabrics; woven fabrics of synthetic filament yarn; and polyacetals, other polyethers. Di bidang investasi, Korsel merupakan investor terbesar keenam di Indonesia dengan nilai akumulasi investasi sebesar USD 3,35 miliar selama periode 10 tahun terakhir (2000-2010) dengan 1.400 proyek. Pada 2011, Korea menempati posisi investor terbesar kelima dengan realisasi investasi USD 1,2 milliar. Investasi Korea meliputi sektor metal industry, machinery and electronics; chemical and pharmaceutical industry; textile, leather and garment industry; footwear; food industry; rubber and plastics industry; dan construction and telecommunication as well as transport equipment.
NAMA : RINA DWI UTAMI NPM : 21208060 KELAS : 4EB15

Kamis, 22 Maret 2012

TUGAS 2 AKUNTANSI INTERNASIONAL

CONTOH KASUS LETTER OF CREDIT

LETTER OF CREDIT (L/C)

Sumber Hukum Uniform Customs and Practice for Documentary Credits-500 (U.C.P.D.C.-500) 1993 Revision

Cara Pembayaran Ekspor-Impor yang paling aman adalah menggunakan Letter of Credit (L/C).

L/C di sini dimaksudkan menjembatani perdagangan internasional atau antar negara dimana pembeli dan penjual belum saling mengenal baik, maka dengan media L/C resiko non payment dapat dialihkan ke bank yang terkait dalam proses L/C (Issuing bank, negotiating bank, conferming bank).

L/C yang merupakan singkatan dari Letter of Credit, kadang disebut juga sebagai Credit khususnya dalam Uniform Customs and Practice (UCP). Disamping itu Documentary Credit juga dikenal sebagai istilah yang umumnya dipakai dalam konfirmasi L/C (lembaran L/C). Documentary Credit mengandung arti bahwa bank hanya bertanggung jawab sebatas dokumen dan tidak bertanggung jawab atas komoditi yang dikapalkan apakah sesuai degan yang tersurat dalam dokumen. Singkat kata petugas bank tidak berurusa dengan barang yang dikapalkan.

L/C merupakan janji bayar dari Bank Pembuka kepada pihak Eksportir sepanjang mampu menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. Bagi para nasabah importir, BCA menyediakan jasa layanan untuk penerbitan berbagai jenis L/C, mulai dari Sight L/C (atas unjuk), Usance L/C (berjangka), Red Clause L/C (pembayaran di muka), hingga Standby L/C. Penerbitan L/C dapat dilayani dalam 22 mata uang asing ke berbagai penjuru dunia di mana Anda bermitra bisnis.


Suatu instrumen (dapat berupa telex, swift, surat) yang dikeluarkan oleh bank (bank penerbit L/C) atas permintaan nasabahnya (importir/ buyer/applicant) yang memberikan kuasa kepada penjual (eksportir/ seller/beneficiary) untuk menarik dengan sehelai wesel/draft sejumlah uang jika telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam instrumen tersebut.

Manfaat bagi nasabah :

• Nasabah (eksportir) mendapat jaminan pembayaran atas barang yang mereka ekspor, sedangkan bagi nasabah (importir) mendapat jaminan penerimaan barang yang mereka impor.
• Karyawan mempunyai alternatif lain dalam memanfaatkan dana yang dimiliki.
• Menghindari korespondensi yang berkali-kali.

Persyaratan yang harus dipenuhi :

L/C IMPOR
• Copy API (Angka Pengenal Importir).
• SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
• Copy KTP pejabat perusahaan.
• Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor.
• Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan L/C.
• Mengisi dan menandatangani formulir Penggunaan Fasilitas L/C Sight/Usance.
• Membuka rekening di Bank (untuk memudahkan pemotongan biaya-biaya yang timbul dalam proses L/C Impor).

SKBDN ( Surat Berdokumen Dalam Negeri)
• SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
• Copy KTP pejabat perusahaan.
• Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN.
• Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan SKBDN.
• Membuka rekening di Bank.

LC EKSPOR
• SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
• Copy KTP pejabat perusahaan.
• Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor.
• Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pengoperan Wesel Ekspor.
• Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui Bank Pelaksana Negosasi).
• Membuka rekening di Bank.


PROSEDUR EKSPOR

Beberapa Peraturan Ekspor yang perlu diketahui

1. Syarat Ekspor

Secara umum persyaratan untuk ekspor adalah sebagai berikut :
a. Memiliki Surat Idjin Usaha Perdagangan (SIUP), untuk mendapatkannya perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui Kantor Departemen Perdagangan (Kandepdag), atau
b. Memiliki Surat Ijin Usaha dari Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah non Teknis lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kelompok Mata dagangan Ekspor

Mata dagangan ekspor Indonesia dikelompokkan menjadi :
a. Barang yang diatur tataniaga ekspornya, dan dilakukan oleh eksportir terdaftar yang telah mendapatkan pengakuan dari Menperindag. Komoditas pertanian yang termasuk kelompok ini antara lain komoditi: maniok, kopi.
b. Barang yang diawasi ekspornya, dilakukan oleh eksportir yang mendapat persetujuan dari Menperindag/ pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi instansi teknis yang terkait. Komoditas pertanian yang termasuk kelompok ini antara lain : tepung terigu, kedele, beras, biji karet, inti kelapa sawit, nener,
c. Barang yang dilarang ekspornya. Komoditas pertanian yang termasuk kelompok ini antara lain: kulit mentah, karet bongkah, biji kapok (ex. Jawa dan Madura), induk udang, ikan hias.
d. Barang yang bebas ekspornya.
Komoditas pertanian diluar poin 1 s/d 3 tersebut diatas.

3. Kode HS / The Harmonized System

System kode digunakan untuk menunjuk komoditas secara lebih spesifik, sehingga dapat terhindar dari pemilihan komoditi yang diperjual belikan. System kode yang dipergunakan terdiri dari 9 digit yaitu 6 digit pertama adalah kode asli HS yang berlaku secara internasional dan 3 digit terakhir dimaksudkan sebagai kode pengelompokkan komoditi lebih lanjut secara nasional, sehingga penyebutannya menjadi :
• digit pertama menunjukkan Bab
• digit berikutnya menunjukkan Pos
• digit selanjutnya menunjukkan sub pos HS
• 2 digit terakhir menunjukkan sub pos nasional

4. Kontrak dan Syarat-Syarat Penjualan / Terms of Sale

Dalam merundingkan suatu kontrak, bagi eksportir dianjurkan untuk :

a. Mengetahui status kelayakan dari calon importir melalui Bank eksportir atau perwakilan perdagangan Indonesia diluar negeri.
b. Mengecek status dari Bank yang mengeluarkan L/C.


CONTOH KASUS L/C PADA BANK BNI

A. Profil Singkat Bank BNI
Bank BNI didirikan pada tahun 1946. Perusahaan publik ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bank BNI merupakan bank terbesar nomor 3 di Indonesia setelah Bank Mandiri dan BCA dengan total aset pada tahun 2003 sebesar IDR. 131,49 triliun.
Visi : Menjadi Bank kebanggaan nasional yang unggul dalam layanan dan kinerja
Misi : Memaksimalkan stakeholder value dengan menyediakan solusi keuangan yang fokus pada segmen pasar korporasi, komersial dan konsumer
Budaya Perusahaan
1. BNI adalah bank umum berstatus perusahaan publik.
2. BNI berorientasi kepada pasar dan pembangunan nasional.
3. BNI secara terus menerus membina hubungan yang saling menguntungkan dengan nasabah dan mitra usaha.
4. BNI mengakui peranan dan menghargai kepentingan pegawai.
5. BNI mengupayakan terciptanya semangat kebersamaan agar pegawai melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional.


B. Ringkasan Kasus
Awal terbongkarnya kasus menghebohkan ini tatkala BNI melakukan audit internal pada bulan Agustus 2003. Dari audit itu diketahui bahwa ada posisi euro yang gila-gilaa besarnya, senilai 52 juta euro. Pergerakan posisi euro dalam jumlah besar mencurigakan karena peredaran euro di Indonesia terbatas dan kinerja euro yang sedang baik pada saat itu. Dari audit akhirnya diketahui ada pembukaan L/C yang amat besar dan negara bakal rugi lebih satu triliun rupiah.
Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah sebagai berikut :
- Waktu kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 2003
- Opening Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd.
- Total Nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 trilyun
- Beneficiary/Penerima L/C : 11 perusahaan dibawah Gramarindo Group dan 2 perusahaan dibawah Petindo Group
- Barang Ekspor : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu
- Tujuan Ekspor : Congo dan Kenya
- Skim : Usance L/C

Kronologi :
1.Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
2. Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
3. Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
4. Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
5.Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses).
Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank BNI.

C. Solusi
Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga.
Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.
Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit.
Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif.
Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).



NAMA : RINA DWI UTAMI
NPM : 21208060
KELAS : 4EB15

Rabu, 14 Maret 2012

TUGAS 1 AKUNTANSI INTERNASIONAL

1. Nona Sasya mendapat kiriman uang dari pamannya yang bekerja di Amerika Serikat sebesar US$1.000 dan kiriman kakaknya yang bekerja di Jepang sebesar ¥5.000. Kurs jual US$1 = Rp7.200,00 dan ¥1 = Rp240,00; sedangkan kurs beli US$1 = Rp7.000,00 dan ¥1 = Rp250,00. Berapa rupiah uang yang akan diterima Nona Sasya?

Jawaban :
Karena Nona Sabilla sebagai pemilik valuta asing, Nona Sabilla sebagai orang yang berniat untuk menukar valuta asingnya atau menjualnya kepada bank atau money changer.
Dengan begitu, kurs yang berlaku adalah kurs beli. Adapun uang yang akan diperolehnya adalah sebagai berikut.
1) US$1.000 x Rp7.000,00 = Rp 7.000.000,00
2) ¥5.000 x Rp250,00 = Rp 1.250.000,00
Jadi, Rp. 7.000.000,00 + Rp. 1.250.000,00 = Rp 8.250.000,00

2. Jika Tuan Rudolfo memiliki uang rupiah sebesar Rp10.080.000,00, kemudian ia ingin menukarkannya dengan lima mata uang yang saudara pilih, berapa yang akan ia peroleh?

Jawaban :

Daftar kurs jual mata uang :
1.Dollar Canada : Can$ 1 = Rp 9.304,04
2.Dollar Hongkong : HKD$ 1 = Rp 1.187,34
3.Ringgit : RM 1 = Rp 3.050,00
4.Denmark, Kroner : kr 1 = Rp 1.633,65
5.New Zealand, Dollar : $ 1 = Rp 7.584,34

Karena Tuan Hanif sebagai pemilik rupiah yang akan ditukar dengan valuta asing, maka bank sebagai penjual dolar atau yen kepada Tuan Hanif.
Dengan demikian, kurs yang akan digunakan adalah kurs jual. Jumlah uang asing yang akan diperoleh Tuan Hanif adalah sebagai berikut :
1.Dollar Canada = Rp 10.080.000,00 : Rp 9.304,04 = Can$1.083,400
2.Dollar Hongkong = Rp 10.080.000,00 : Rp 1.187,34 = HKD$8.489,56
3.Ringgit = Rp 10.080.000,00 : Rp 3.050,00 = RM3.304,918
4.Denmark, Kroner = Rp 10.080.000,00 : Rp 1.633,65 = kr6.170,23
5.New Zealand, Dollar = Rp 10.080.000,00 : Rp 7.584,34 = $1.329,05

3. Tn. Michael akan pergi ke lima negara (Disesuaikan dengan pemilihan mata uang negara masing-masing individu). Ia mempunyai uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hari ini ia datang ke bursa valas untuk menukarkan uangnya (rupiah).

Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa valas adalah sebagai berikut.
Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Kurs Beli : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Berapa yang diterima Tn. Michael dari bursa valas?

Jawaban :
1.Dollar Canada = Rp 200.000.000,00 : Rp 9.304,04 = Can$21.496,038
2.Dollar Hongkong = Rp 200.000.000,00 : Rp 1.187,34 = HKD$168.443,74
3.Ringgit = Rp 200.000.000,00 : Rp 3.050,00 = RM65.573,77
4.Denmark, Kroner = Rp 200.000.000,00 : Rp 1.633,65 = kr122.425,24
5.New Zealand, Dollar = Rp 200.000.000,00 : Rp 7.584,34 = $26.370,12

4. Sepulang dari lima negara tersebut, Tn. Michael memiliki sisa uang sebanyak 1000 untuk masing-masing mata uang. Ia datang lagi ke bursa valas untuk menukarkan uang dolarnya dengan uang rupiah. Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa sebagai berikut.
Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Kurs Beli : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Berapa rupiah Tn. Michael akan menerima hasil penukaran di bursa valas tersebut?

Jawaban :

Daftar kurs beli mata uang :
1.Dollar Canada : Can$ 1 = Rp 9.207,39
2.Dollar Hongkong : HKD$ 1 = Rp 1.175,37
3.Ringgit : RM 1 = Rp 3.016,54
4.Denmark, Kroner : kr 1 = Rp 1.617,04
5.New Zealand, Dollar : $ 1 = Rp 7.504,94

Dengan demikian, kurs yang akan digunakan adalah kurs beli .maka, Tn. Michael akan menerima hasil penukaran di bursa valas tersebut adalah sebagai berikut :

1.Dollar Canada = Can$1.000 x Rp 9.207,39 = Rp 9.207.390
2.Dollar Hongkong = HKD$1.000 x Rp 1.175,37 = Rp 1.175.370
3.Ringgit = RM1.000 x Rp 3.016,54 = 3.016.540
4.Denmark, Kroner = kr1.000 x Rp 1.617,04 = 1.617.040
5.New Zealand, Dollar = $1.000 x Rp 7.504,94 = 7.504.940

Daftar nilai Kurs Beli dan Kurs Jual :

Kurs Beli :
1.Dollar Canada : Can$ 1 = Rp 9.207,39
2.Dollar Hongkong : HKD$ 1 = Rp 1.175,37
3.Ringgit : RM 1 = Rp 3.016,54
4.Denmark, Kroner : kr 1 = Rp 1.617,04
5.New Zealand, Dollar : $ 1 = Rp 7.504,94


Kurs Jual :
1.Dollar Canada : Can$ 1 = Rp 9.304,04
2.Dollar Hongkong : HKD$ 1 = Rp 1.187,34
3.Ringgit : RM 1 = Rp 3.050,00
4.Denmark, Kroner : kr 1 = Rp 1.633,65
5.New Zealand, Dollar : $ 1 = Rp 7.584,34

Sumber : Bank Indonesia, last update : 13 Maret 2012.


NAMA : RINA DWI UTAMI
NPM : 21208060
KELAS : 4EB15

Senin, 12 Maret 2012

TULISAN 1 AKUNTANSI INTERNASIONAL

1. LATAR BELAKANG AKUNTANSI INTERNASIONAL
Di era globalisasi yang sangat cepat dengan kemajuan tekhnolgi, aktivitas pasar modal pun dituntut untuk setara dalam memberi kemampuan menghasilkan informasi. Akuntansi adalah hal yang di lihat dalam memainkan peran untuk menghasilkan informasi, yang berguna bagi pihak internal maupun pihak eksternal. Tujuan dari akuntansi adalah menyediakan informasi yang dapat digunakan oleh pengambil keputusan untuk membuat keputusan ekonomi.
Akuntansi memberikan seluruh kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk memfasilitasi alokasi pemusatan sumber dana oleh pengguna. Jika informasi tersebut dapat di andalkan maka sumber daya yang terbatas dapat di alokasikan secara optimal dan efesien.
Akuntansi Internasional mempunyai peran yang sangat kompleks, dimana ruang lingkup pelaporannya ialah perusahaan yang multinasional dengan operasi dan transaksi lintas Negara dengan kewajiban pelaporannya terhadap pengguna pelaporan di Negara lain.

2. SEJARAH AKUNTANSI INTERNASIONAL
Awalnya, Akuntansi dimulai dengan sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping) di Italia pada abad ke 14 dan 15. Sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping), dianggap awal penciptaan akuntansi. Akuntansi moderen dimulai sejak double entry accounting ditemukan dan digunakan didalam kegiatan bisnis yaitu sistem pencatatan berganda (double entry bookkeeping) yang diperkenalkan oleh Luca Pacioli (th 1447).
Luca Pacioli lahir di Italia tahun 1447, dia bukan akuntan tetapi pendeta yang ahli matematika, dan pengajar pada beberapa universitas terkemuka di Italia. Lucalah orang yang pertama sekali mempublikasikan prinsip-prinsip dasar double accounting system dalam bukunya berjudul : Summa the arithmetica geometria proportioni et proportionalita di tahun 1494. Banyak ahli sejarah yang berpendapat bahwa prinsip dasar double accounting system bukanlah ide murni Luca namun dia hanya merangkum praktek akuntansi yang berlangsung pada saat itu dan mempublikasikannya. Hal ini diakui sendiri oleh Luca (Radebaugh, 1998) “Pacioli did not claim that his ideas were original, just that he was the one who was trying to organize and publish them. He objective was to publish a popular book that could be used by all, following the influence of the venetian businessmen rather than bankers”.Praktek bisnis dengan metode venetian yang menjadi acuan Luca menulis buku tersebut telah menjadi metode yang diadopsi tidak hanya di Italia namun hampir disemua negara eropah seperti Jerman, Belanda, Inggris.

3. DEFINISI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.

4. TUJUAN DAN MANFAAT AKUNTANSI INTERNASIONAL
Adapun tujuan dan manfaat dalam Akuntansi internasional adalah sebagai berikut :
- Untuk memperluas akuntansi yang bertujuan umum (general purpose) yang berorientasi nasional, dalam
arti luas untuk :
- Analisa komparatif internasional
- Pengukuran dari isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi2 bisnis mulitnasional
- Kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional
- Harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organisasi, profesi dan
pembuatan standar.
Manfaat yang dapat diperoleh :
1. Internasionalisasi Profesi Akuntansi
Komunitas investasi internasional akan menginginkan kerjasama internasional antar akuntan-akuntan profesional dan bahwa organisasi – organisasi akuntansi internasionaal harus mampu memberikan keharmonisan profesional yang lebih baik diseluruh dunia.
2. Praktik Profesional Internasional
Praktik internasional dari akuntansi profesional terdapat dalam 3 tingkat, yang hampir pararel dengan struktur sektor sektor idustri dalam ekonomi atau pola organisasional umum dari sisttem penyediaan jasa professional.
a. Tingkatan paling terpadu adalah perusahaan-perusahaan ”Big Six” yaang berdomisili di Amerika-Inggris, yang memiliki nama tunggal diseluruh dunia. Walaupun terdapat sejumlah perbedaan operasional anara ke 6 perusahaan ini, mereka mirip satu sama lainnya. Ada profit sharing antar patner diseluruh dunia. Akuntansi teknis, auditing dan jasa konsultasi diharmonisasikan secara global melalui prosedur-prosedur yang rumit. Contoh : ernest & young,
b. Pada tingkatan kedua terdapat 8 hingga 10 perusahaan yang beroperasi global dengan satu nama tetapi dengan basis federasi atar perusahaan-perusahaan nasional yang dipilih. Federasi ini mengkombinasikan keuntungan dari nama internasional dan standar kerja profesional yang disetujui secara internasional dengan identitas perusahaan nasional dan usaha pengembangan bisnis di negara masing. Ex : gramnd thomton
c. Kerjasama di tingkat ketiga bersifat informal dan seringkali terbatas pada basis jika dibutuhkan. Terdapat pada kantor-kantor akuntan profesional regional dan pada kantor-kantor akuntan kecil serta praktisi-praktisi individual yamg bekerja sama dengan kantor CPA.
3. Penelitian dan Pengembangan
Siapa yang seharusnya melakukan riset yang dibutuhkan. Dalam akuntansi ada 4 group yang melakukannya, yaitu :
1. asosiasi 2 nasional
2. peneliti-peneliti akademeik
3. kantor-kantor akuntan professional
4. perusahaan perusahaan bisnis
Keempat group secara alam memfokuskan usaha penelitian mereka secara berbeda. Sejumlah besar riset yang dipublikasikan tersedia dalam bidang akuntansi internasional kebanyakan bersifat ddeskriptif dan komparatif.
4. Pemberian Ijin Profesi dan Kerjasama kesetaraan Antar Negara
Lisensi akuntan profesional merupakan hak prerogatif individu yang seecara hukum dan secara internasional sangat beragam. Banyak persyaratan untuk mendapatkan lisensi profesional sulit sekali diperoleh.
5. Dukungan Pendidikan
Pengajaran dan upaya membuat mahasiswa dan praktisi profesional peka terhadap hakekat dan lingkup isu-isu dan kesempatan, dalam akuntansi internasional telah menjadi faktor penting dalam internasionalisasi profesi akuntansi. Proses dalam manfaat itu adalah :
- pelatihan dan seminar yang ditawarkan pada institusi pendidikan tinggi
- disamping berasal dari universitas, lokakarya dan seminar tingkat profesional tersedia secara teratur saat ini
- pengaruh pendidikan yang luas membawa pengaruh yang dinamis. Diantara sejumlah manifestasi keluar yang lain, keahlian akuntansi internasional semakin sering diungkapkan dalam resume pribadi profesioanal

5. KONVERGENSI HARMONISASI DAN IFRS AKUNTANSI INTERNASIONAL
Di dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. Standar tersebut diperlukan karena banyaknya pengguna laporan keuangan, bahkan untuk satu laporan keuangan yang sama. Jika tidak terdapat standar, perusahaan dapat saja menyajikan laporan keuangan yang mereka miliki sesuai dengan kehendak mereka sendiri. Hal ini akan menjadi masalah bagi pengguna karena akan menyulitkan bagi mereka untuk memahami laporan keuangan yang ada.
Standar yang ada untuk akuntansi keuangan dibuat oleh dewan standar di masing-masing negara. Dewan standar tersebut menyusun standar akuntansi yang berlaku di dalam negara tersebut dan dipakai oleh entitas yang ada di negara tersebut juga. Karena standar akuntansi dibuat dan disusun oleh masing-masing dewan standar di tiap negara, standar akuntansi antara satu negara dengan negara lain sangat mungkin berbeda.
Saat ini, ketika dunia bisnis dapat dikatakan hampir tanpa batas negara, sumber daya produksi (misal uang) yang dimiliki oleh seorang investor di satu negara tertentu dapat dipindahkan dengan mudah dan cepat ke negara misalnya melalui mekanisme bursa saham. Tentu saja akan timbul suatu masalah ketika standar akuntansi yang dipakai di negara tersebut berbeda dengan standar akuntansi yang dipakai di negara lain. Investor dan kreditor serta calon investor dan calon kreditor akan menemui banyak kesulitan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan dengan standar yang berbeda-beda.
Untuk mencegah munculnya permasalahan-permasalahan yang diakibatkan adanya perbedaan dalam standar akuntansi yang digunakan oleh berbagai negara, Dewan Komite Standar Akuntansi Internasional (Board of IASC) yang didirikan pada tahun 1973 mengeluarkan standar akuntansi internasional (IAS). Keluarnya IAS tersebut diikuti dengan beberapa intepretasi tentang IAS dalam bentuk SIC (Standing Intepretation Committee).
Perkembangan selanjutnya adalah IASC membentuk IASC Foundation. Melalui IASC Foundation tersebut pengembangan standar akuntansi dan standar pelaporan memasuki tahap baru. Tahapan baru dalam pengembangan standar akuntansi dan pelaporan tersebut adalah dengan dibentuknya beberapa badan yang ada di bawah IASC Foundation. Beberapa badan bentukan IASC Foundation adalah
(a) IASB (International Accounting Standard Board)
(b) IFRIC (International Financial Reporting Committee)
(c) SAC (Standard Advissory Committee).
IASB berperan dalam menerbitkan standar akuntansi yang baru dengan memperhatikan masukan dari SAC. IFRIC berperan memberikan intepretasi atas standar yang dikeluarkan oleh IASB. Langkah IASB selain menerbitkan standar baru adalah merevisi dan mengganti standar-standar lama yang telah ada sebelumnya. Standar-standar yang dikeluarkan oleh IASB tersebut kemudian diberi nama IFRS (Internastional Financial Reporting Standard). IFRS dapat berisi standar yang menggantikan standar yang sebelumnya atau standar yang memang benar-benar baru.
Standar tersebut, IFRS dan IAS, menjadi acuan atau diadopsi langsung oleh para penyusun standar di tiap-tiap negara yang ingin merevisi standar mereka agar sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional. Standar yang telah dibuat oleh penyusun standar tersebut, yang mungkin telah mengacu pada IFRS dan IAS, kemudian dijadikan sebagai pedoman dalam pencatatan akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang berada dalam wilayah berlakunya standar tersebut.
Dalam kaitannya dengan standar internasional, terdapat beberapa macam langkah yang dilakukan oleh banyak negara sehubungan dengan perbedaan dengan standar yang mereka buat sebelumnya. Secara garis besar langkah-langkah yang dapat diambil tersebut dapat dibagi menjadi harmonisasi dan konvergensi.
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Secara sederhana pengertian harmonisasi standar akuntansi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional. Negara tersebut hanya membuat agar standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional.
Harmonisasi fleksibel dan terbuka sehingga sangat mungkin ada perbedaan antara standar yang dianut oleh negara tersebut dengan standar internasional. Hanya saja diupayakan perbedaan dalam standar tersebut bukan perbedaan yang bersifat bertentangan. Selama perbedaan tersebut tidak berlawanan standar tersebut tetap dipakai oleh negara yang bersangkutan.
Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional.
Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara internasional.



NAMA : RINA DWI UTAMI
NPM : 21208060
KELAS : 4EB15